Wako Bukittinggi Ambil Tindakan Tegas berupa Pemberhentian terhadap Empat Personel Pol PP

    Wako Bukittinggi Ambil Tindakan Tegas  berupa Pemberhentian terhadap Empat Personel Pol PP
    Kasat Pol PP Joni Feri

    Bukittinggi-Wali Kota Bukittinggi mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian sementara terhadap empat orang oknum personel satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) yang ketahuan melakukan aktivitas dunia gemerlap (Dugem).

    "Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja, " kata Wako Erman Safar, Kamis (5/9).

    Keempat pelaku terekam kamera saat dugem di sebuah diskotik luar Kota Bukittinggi. Video itu kemudian beredar di kalangan masyarakat dan media sosial.

    Dari rekaman itu terlihat beberapa pria dan wanita berpakaian minim berjoget bersama sambil tertawa-tawa.

    Wali Kota menegaskan keempatnya melanggar aturan pemerintahan dan sumpah Satpol-PP dalam Panca Wira Satya.

    "Mereka melanggar Pasal 4 tentang hak , kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e), yaitu dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau Krops serta melanggar sumpah anggota, " kata Wako.

    Keempat pelaku dijatuhkan hukuman disiplin berupa teguran

    tertulis dan menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan.

    "Hukuman ini dimulai dari 5 September 2024 hingga 5 Oktober 2024. Saya ingatkan lagi ke seluruh ASN baik tenaga honor atau PNS untuk menjaga nama baik Pemerintah Kota Bukittinggi. Sanksi tegas berlaku bagi setiap pelanggar, " pungkas Wako.

    Kasat Pol PP Joni Feri mengatakan personel yang terekam video itu adalah petugas Unit Reaksi Cepat (URC) yang selama ini berjasa dalam penegakan peraturan daerah (Perda).

    "Selama ini mereka adalah personel terdepan dalam pengawasan Perda. Mereka aktif menindak pelaku LGBT yang meresahkan di Bukittinggi, " kata Joni Feri.(**).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Tim Penggerak PKK Kota Bukittinggi Peringati...

    Artikel Berikutnya

    Pelepasan Atlet Bukittinggi Menuju PON XXI,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Pemko Bukittinggi Gelar Jalan Santai dalam Rangka World Walking Day Tahun 2024
    Buka Turnamen Layang-Layang, Rusma Yul Anwar : Bisa Jadi Even Parawisata Tahunan

    Ikuti Kami