Miris! Ketua Asrama Ponpes Kecamatan Canduang Tersandung Kasus Pencabulan

    Miris! Ketua Asrama Ponpes Kecamatan Canduang Tersandung Kasus Pencabulan
    Miris! Ketua Asrama Ponpes MTI Canduang Tersandung Kasus Pencabulan

    Bukittinggi-Polresta Bukittinggi menggelar press releasetindak pidana perbuatan cabul yang diduga dilakukan salah satu oknum pengasuh pondok pesantren di Nagari Canduang Koto Laweh Kabupaten Agam.

    Dalam press release bersama sejumlah aak media di Aula Mapolresta Bukittinggi pada Jum'at ( 26/07/2024) Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessy Kurniati SIK MM menyampaikan, ini bermula pada tanggal 22 Juli 2024 pada hari Senin, satu keluarga melaporkan ke Polresta Bukittinggi bahwa adik dari keluarga itu mengalami perbuatan cabul disalah satu sekolah di wilayah Canduang Kabupaten Agam

    "Kedatangan keluarga tersebut kami terima kemudian kami pelajari dan kami tuangkan ke laporan polisi.
    Dan kami lakukan pemeriksaan pendalaman terhadap korban dan kami lakukan pemeriksaan visum didapatkan keterangan bahwa pelaku dari salah satu perbuatan cabul ini adalah salah satu guru di sekolah tersebut, " ujar Yessy.

    Kemudian kami lakukan penangkapan dan penyelidikan lanjut dengan pengembangan kasus tersebut.

    "Hasil dari keterangan dan kami datangi ke TKP kami berkomunikasi dengan murid murid lain ternyata sampai dengan kemarin korbannya telah mencapai 30 orang.dengan  tersangka inisial RA, " ungkapnya.

    Lanjut dikatakannya, kemudian kita lakukan pemeriksaan dan
    kita juga mendapatkan informasi dari korban tersebut bahwa mereka juga mendapatkan perlakuan sama dari salah satu guru yang lain dan kami lakukan pemeriksaan bahwa yang melakukan perbuatan cabul tersebut berinisial AA.

    "Dari inisial AA ini korbannya sebanyak 10 orang sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan dan pemeriksaan terkait kasus ini apakah masih ada korban yang lain, " imbuh Yessy

    Kapolresta menambahkan, terhadap para tersangka ini kita sangkakan melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul sebagaimana tercantum dalam UU perlindungan anak pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak .

    "Karena kedua tersangka ini seorang pendidik atau pengajar maka hukumannya ditambah 1/3  perbuatan ini dilakukan di lingkungan Asrama , kamar atau dilingkungan sekolah tersebut, " tukuknya.

    Yessy menyampaikan, kita masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan hingga saat ini, mungkin ada lagi korban yang akan melaporkan ke pihak Polresta. (Lindafang)..



    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Pemko bersama DPRD Bukittinggi Tinjau Lokasi...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Cipta Kondisi, Polsek Bukittinggi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami