Lurah Birugo Ajak Warga Kelurahan Birugo Gunakan Hak Suara pada PSU

    Lurah Birugo Ajak Warga Kelurahan Birugo Gunakan Hak Suara pada PSU

    Bukittinggi - PSU ini digelar menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai dampak kesalahan tidak memasukkan nama Irman Gusman dalam daftar calon peserta Pemilu 14 Februari silam.

    Warga Sumatera Barat (Sumbar) hari ini khususnya Bukittimggi kembali ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak politiknya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) memilih calon anggota DPD-RI yang mewakili daerah itu. PSU dilakukan di seluruh kabupaten kota yang ada di Sumbar.

    Saat disambangi awak media di ruangan kantor Lurah Birugo pada Sabtu (13/07/2024) Lurah Birugo Saiful menyampaikan pada hari ini dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang DPD RI untuk Sumatera Barat

    "Kami menghimbau untuk masyarakat Sumatera Barat agar menggunakan hak pilih sesuai dengan pemberitahuan yang diberikan oleh petugas  PPS, dan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan Form C pemberitahuan bisa membawa KTP ke TPS, " ujar Saiful

    Ia menghimbau kepada masyarakat agar berpartisipasi untuk PSU DPD RI lebih aktif dalam menggunakan hak pilihnya.(Linda).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    SMK Pembina Bangsa Bukittinggi Terbukti...

    Artikel Berikutnya

    Pemko Bukittinggi Gelar Malam Anugerah Duta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Keberhasilan Rusma Yul Anwar  Tekan Angka Kemiskinan Paling Rendah Sepanjang  Dua Periode Terakhir
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Pemko Bukittinggi Gelar Jalan Santai dalam Rangka World Walking Day Tahun 2024

    Ikuti Kami